Mendaftarkan lembaga swadaya masyarakat (LSM)/Non government organization (NGO) di pemerintah tentunya membutuhkan beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Adapun beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut :
- Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala daerah domisili yang bersangkutan ditujukan di unit pelaksana Kesatuan bangsa, politik, dan lingkungan masyarakat (Up. Kesbangpol & Linmas)
- Fc. Akta Pendirian yang dilegalisir oleh notaris yang bersangkutan
- Anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART)
- Program kerja jangka pendek dan jangka panjang yang ditanda tangani ketua dan sekkretaris lembaga
- SK pengurus yang ditanda tangani sendiri (Periode...........s/d..........)
- Riwayat hidup (biodata) pengurus : Ketua, sekretaris dan bendahara
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6:
- Ketua 2 lbr
- Sekretaris 1 lbr
- Bendahara 1 lbr
- Fc. KTP pengurus : Ketua, sekretaris dan bendahara
- NPWP
- Terdaftar pada 3 Kab/Kota, dibuktikan dengan SKT untuk ormas, sedangkan terdaftar pada 1 Kab/Kota untuk LSM
- Foto Kantor tampak depan dengan papan nama lembaga ukuran 3R
- Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan/ kepala desa
- Surat keterangan status kantor/sekretariat
- Fomulir isian
- Data lapangan
- Tidak menggunakan lambang Garuda sebagai lambang organisasi
- Surat keterangan tidak sedang terjadi konflik internal (dualisme/multi kepengurusan) ditanda tangani ketua dan sekretaris dibubuhi materai Rp. 6000,-
- Surat keterangan tidak berafiliasi dengan/atau underbow organisasi parpol ditanda tangani ketua dan sekretaris dibubuhi materai Rp. 6000,-
- Menyampaikan laporan kegiatan organisasi kepada pemerintah yang bersangkutan Up. Kesbangpol & Linmas setiap 6 bulan
- Menyiapkan map warna kuning 2 lbr
- Biaya retribusi pelayanan jasa ketatausahaan (leges) Rp. 10.000,-
- Berita acara hasil survei kantor/sekretariat
0 komentar:
Posting Komentar