Sabtu, 05 Mei 2012

Syarat Pengurusan SKT NGO

Mendaftarkan lembaga swadaya masyarakat (LSM)/Non government organization (NGO) di pemerintah tentunya membutuhkan beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Adapun beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut :

  1. Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala daerah domisili yang bersangkutan ditujukan di unit pelaksana Kesatuan bangsa, politik, dan lingkungan masyarakat (Up. Kesbangpol & Linmas)
  2. Fc. Akta Pendirian yang dilegalisir oleh notaris yang bersangkutan
  3. Anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART)
  4. Program kerja jangka pendek dan jangka panjang yang ditanda tangani ketua dan sekkretaris lembaga
  5. SK pengurus yang ditanda tangani sendiri (Periode...........s/d..........)
  6. Riwayat hidup (biodata) pengurus : Ketua, sekretaris dan bendahara
  7. Pas Foto berwarna ukuran 4x6:
    • Ketua 2 lbr
    • Sekretaris 1 lbr
    • Bendahara 1 lbr
  8. Fc. KTP pengurus : Ketua, sekretaris dan bendahara
  9. NPWP
  10. Terdaftar pada 3 Kab/Kota, dibuktikan dengan SKT untuk ormas, sedangkan terdaftar pada 1 Kab/Kota untuk LSM
  11. Foto Kantor tampak depan dengan papan nama lembaga ukuran 3R
  12. Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan/ kepala desa
  13. Surat keterangan status kantor/sekretariat
  14. Fomulir isian
  15. Data lapangan
  16. Tidak menggunakan lambang Garuda sebagai lambang organisasi
  17. Surat keterangan tidak sedang terjadi konflik internal (dualisme/multi kepengurusan) ditanda tangani ketua dan sekretaris dibubuhi materai Rp. 6000,-
  18. Surat keterangan tidak berafiliasi dengan/atau underbow organisasi parpol ditanda tangani ketua dan sekretaris dibubuhi materai Rp. 6000,-
  19. Menyampaikan laporan kegiatan organisasi kepada pemerintah yang bersangkutan Up. Kesbangpol & Linmas setiap 6 bulan
  20. Menyiapkan map warna kuning 2 lbr
  21. Biaya retribusi pelayanan jasa ketatausahaan (leges) Rp. 10.000,-
  22. Berita acara hasil survei kantor/sekretariat 
Sementara tempo dalam pengurusan SKT butuh sedikitnya 2 minggu sejak berkas persyaratan tersebut diserahkan. Semakin valid data yang diserahkan semakin cepat pula pengurusannya, dan jangan lupa untuk senantiasa follow-up  berkas yang diajukan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger