Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
- sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
- selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
Setelah meninggalkan lambang koperasi lama yang bergambar rantai, gigi roda dan kapas dan padi (atau hampir mirip dengan lambang-lambang pancasila. Rantai sebenarnya melambangkan persahabatan yang kokoh, gigi roda melambangkan usaha karya yang terus menerus, kapas dan padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi, timbangan melambangkan keadilan sosial, bintang dalam perisai melambangkan pancasila sebagai landasan ideal koperasi, sedangkan pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh. Intinya lambang dan artinya pada logo koperasi jaman dulu mencerminkan nasionalis Indonesia.
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia. Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru. Perubahan ini semoga membuat koperasi Indonesia maju bukan hanya lambangnya saja yang berubah tapi tidak ada perubahan di dalamnya.
Sumber : jagoannews.com
0 komentar:
Posting Komentar