Minggu, 24 Juni 2012

SERTIFIKASI IRTP


Mendapatkan sertifikat nomor perizinan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP yang dulunya  disebut PIRT) untuk makanan kecil, mesti melakukan pendaftaran di pemerintah setempat yang pada umumnya di tangani oleh Dinas Kesehatan. Hal ini penting mengingat peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap produksi olahan rumah tangga untuk menjamin kesehatan dan kebersihan makanan dan minuman. 

Adapun prosesnya sebagai berikut :

1. Ketentuan Izin IRTP: 
Perizinan ini adalah Perizinan tentang Sertifikasi Produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

2. Syarat Permohonan Ijin :
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Mengisi formulir permohonan izin IRTP
Foto copy KTP, 2 lembar
Pas foto 3 x 4, 2 lembar
Foto copy Sertifikat PKP, 2 lembar
Foto copy denah bangunan/lokasi, 2 lembar
Daftar nama pekerja

3. Prosedur Perijinan
Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari)
Persetujuan Kadinkes (1 hari)
Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap setahun sekali 
Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (2 hari)
Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)
Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan diserahkan (1 hari)
Asumsi waktu 6 hari s/d 3 bulan

4. Masa Berlaku : tidak ada batas waktu

5. Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa :
Susu dan hasil olahannya
Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
Pangan kaleng
Pangan bayi
Minuman beralkohol
Air minum dalam kemasan (AMDK)
Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM

6. Sanksi administrasi
Melanggar peraturan di bidang pangan
Nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat
Produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Catatan:
Persyaratan untuk tiap daerah bisa berbeda dan mungkin memerlukan tambahan khusus
Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi di atas memerlukan izin dari POM (pengawas obat dan makanan) dan atau persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger